TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
PILGUB JATENG 2013
A.
Pengantar
Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan
agar dapat berjalan sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan, KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan Tata
Cara Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan sebagai Pedoman Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan KPU
Kabupaten/Kota dalam kegiatan Penyusunan
dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
B.
Cakupan
Kegiatan
Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan
dan Daftar Pemilih Tetap mencakup kegiatan sebagai berikut:
1.
Kegiatan
Pencatatan Masukan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2. Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
3. Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb);
4. Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb);
5. Kegiatan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) di PPK;
6. Kegiatan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) di KPU Kabupaten/Kota dan,
7. Kegiatan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Provinsi.
C.
Kegiatan
di Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Setelah selesai pelaksanaan pengumuman Daftar Pemilih Sementara
(DPS) Pilgub Jateng 2013, PPS melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Kegiatan
Pencatatan Masukan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2. Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
3. Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb);
4. Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb).
C.1. Kegiatan Pencatatan Masukan
Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Bagi pemilih yang namanya
belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), secara aktif melaporkan
kepada PPS di Desa/Kelurahan atau melalui Ketua RT/RW setempat. Kegiatan pencatatan masukan masyarakat pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) dilakukan sejak ....................... hingga ..................., meliputi sebagai berikut:
a. Menggunakan
formulir :
1). Model
A1-KWK.KPU untuk Data Pemilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahun 2013.
2). Model
A3.1-KWK.KPU untuk Formulir Perbaikan Daftar Pemilih Sementara-cetakan.
3). Model
A2-KWK.KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah Tahun 2013-cetakan.
b. Perbaikan Penulisan Nama dan/atau Identitas Pemilih:
1). Dalam
jangka waktu pengumuman DPS (9 Februari-1 Maret 2013), pemilih atau anggota
keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan
mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada PPS.
2). Apabila ada masukan sebagaimana tersebut pada
angka 1)., maka PPS mencatat usul perbaikan mengenai penulisan nama
dan/atau identitas lainnya ke dalam Model A1-KWK.KPU (Daftar Pemilih Sementara Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013). Pada kolom keterangan
dituliskan tanggal perbaikan.
3). Cara
menghitung jumlah masukan terkait dengan perbaikan identitas pemilih yang akan
dimasukkan kedalam kolom “Perbaikan Informasi Pemilih” yaitu dengan
menjumlahkan pemilih yang menyampaikan usulan perbaikan dan telah dicatat pada
Formulir Model A1-KWK.KPU. Contoh :
a). Pemilih
an. Mahmudin meminta dilengkapi dengan gelar Drs. Maka pada Formulir Model A1-KWK.KPU
dicatat menjadi Drs. Mahmudin, pada kolom keterangan dicatat tanggal perbaikan.
b). Pemilih
an. Sumiyati meminta tanggal lahir diperbaiki, bukan tanggal 12 Maret 1965
tetapi yang benar adalah 21 Maret 1965. Maka pada Formulir Model A1-KWK.KPU
dicatat menjadi 21 Maret 1965, pada kolom keterangan dicatat tanggal perbaikan.
c). Bila
tidak ada lagi pemilih yang mengajukan usulan perbaikan, dengan demikian pada
lembar Formulir Model A1-KWK.KPU hanya terdapat 2 orang pemilih yang mengajukan
usulan perbaikan. Hal demikian direkapitulasi pada masing-masing TPS bila ada
pemilih yang mengajukan usulan perbaikan.
c. Sudah
terdaftar tetapi TIDAK MEMENUHI SYARAT
(TMS) sebagai pemilih, yaitu :
1). Dalam
jangka waktu pengumuman DPS (9 Februari-1 Maret 2013) ditemukan pemilih dengan
kondisi : (1) belum berumur 17 (tujuh belas) tahun; (2) Telah meninggal dunia;
(3) Pindah domisili dari Desa/Kelurahan tersebut; (4) Perubahan status sipil
menjadi anggota TNI dan Polri; (5) Nyata-nyata sedang terganggu jiwa/ingatannya
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; (6) Terdaftar pada dua atau
lebih domisili; (7) Sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2). Terhadap
kondisi pemilih seperti angka 1)., PPS berdasarkan masukan masyarakat mencatat perubahan status pemilih yang
dimaksud ke dalam Model A1-KWK.KPU (Daftar Pemilih Sementara Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013). Pada kolom keterangan
dituliskan alasan TMS seperti yang dimaksud angka 1)..
d. Telah Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Namun Belum
Terdaftar, yaitu :
1). Dalam
jangka waktu pengumuman DPS (9 Februari-1 Maret 2013) ditemukan pemilih dengan
kondisi belum terdaftar tetapi pada hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub
Jateng 2013, 26 Mei 2013 sudah berumur 17 tahun atau lebih; Belum berumur 17 (
tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin; Perubahan status anggota TNI dan
Polri menjadi status sipil atau purna tugas pada saat hari dan tanggal
pemungutan suara Pilgub Jateng 2013 pada tanggal 26 Mei 2013 .
2). Terhadap
kondisi pemilih seperti angka 1)., PPS berdasarkan masukan masyarakat mencatat pemilih tambahan yang dimaksud ke
dalam Model A2-KWK.KPU.
3). Pemilih
Tambahan yang sudah didaftar diberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
dengan menggunakan formulir Model A3.3-KWK.KPU.
e.
Melakukan kegiatan Rekapitulasi Masukan Masyarakat
terhadap DPS dari PPS per Desa/Kelurahan (Rekapitulasi Masukan DPS-PPS
terlampir).
C.2. Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
dilakukan sejak tanggal 2 hingga 4 Maret 2013 hanya dilakukan bila ada pemilih Tambahan. Kegiatan
yang dimaksud meliputi sebagai berikut:
a. Menggunakan
formulir :
1). Model
A2-KWK.KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah Tahun 2013-cetakan.
2). Model
A.3.2-KWK.KPU untuk Formulir Data Pemilih Tambahan-cetakan.
b. Pencatatan dan
Penyusunan DPTb dilakukan
per TPS secara bergantian
f.
Pencetakan DPTb tiap TPS dengan menggunakan kertas folio 70
gram;
g. Tersedia
biaya entry data penyusunan DPTb sebesar Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) per
lembar;
h. Dalam
penyusunan DPTb, halaman depan berisi 15–20 pemilih dengan penyesuaian Header,
halaman tengah berisi 20-30 pemilih, dan halaman akhir berisi pemilih sisanya;
i.
PPS dibantu PPDP mencatat data/nama pemilih
tambahan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk tiap TPS dengan menggunakan
formulir Model A.2 – KWK.KPU;
j.
Dalam masa pencatatan dan penyusunan DPTb, PPS
dibantu PPDP menghubungi RT/RW guna mendapatkan data warga yang memenuhi syarat
tetapi belum terdaftar dalam DPS;
k. Melakukan
kegiatan Rekapitulasi Masukan Masyarakat terhadap DPS dari PPS per
Desa/Kelurahan. (Rekapitulasi Masukan DPS-PPS terlampir).
C.3. Kegiatan Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) dilakukan pada tanggal 4 Maret 2013, meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a. Penetapan
DPTb dilakukan dalam rapat pleno PPS dengan peserta rapat: Ketua/Anggota PPS, 2
orang Sekretariat PPS dan PPDP (Tersedia anggaran snack untuk rapat pleno);
b. Sebelum
Rapat Pleno dimulai, telah tersedia cetakan master DPTb tiap TPS sebagai hasil
DPTb;
c. Penetapan
DPTb diawali dengan pengecekan kembali atas beberapa hal:
1)
Kelengkapan
informasi pemilih adalah informasi yang dimiliki pemilih (NIK/Nama Lengkap/Tempat Lahir/Tanggal
Lahir/Umur/Status Perkawinan (B=Belum Nikah/S=Sudah Nikah/P=Pernah Nikah)/Jenis
Kelamin (LK=Laki-Laki, PR=Perempuan)/Alamat Tempat Tinggal/Keterangan, cacat yang
disandang pemilih, bila ada di tiap TPS;
2)
Ketepatan
Nomor Urut Pemilih dan Jumlah Pemilih di tiap TPS;
3)
Ketepatan
Rekapitulasi Pemilih Laki-Laki dan Perempuan dan Jumlah Pemilih di Tiap TPS.
d. Setelah
dipastikan bahwa master DPTb yang tersedia telah akurat maka dapat ditetapkan/disahkan
(ditanda tangani) oleh PPS namun belum dibubuhi cap PPS;
e.
Hasil Rapat pleno PPS dituangkan dalam Berita Acara
PPS beserta Lampiran Rekapitulasi DPTb-PPS (terlampir) ;
f.
DPTb yang telah ditandatangani PPS segera difotocopy
sebanyak 4 (empat) rangkap.
g. Setelah
DPTb difotocopy maka master DPTb dan 4 (empat) rangkap dibubuhi
cap PPS;
h. Master DPTb
tiap TPS dijadikan arsip di PPS.
i.
Distribusi 4 (empat) rangkap dengan rincian:
1). 1
(satu) rangkap untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2). 1
(satu) rangkap untuk PPS guna diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dengan tujuan
agar diketahui dan mendapatkan tanggapan
masyarakat.
3). 1 (satu)
rangkap untuk PPS guna diumumkan di tempat strategis (Pos Ronda/Balai
Pertemuan/dan lain-lain) dengan tujuan agar diketahui dan mendapatkan tanggapan
masyarakat.
4). 1
(satu) rangkap untuk PPL guna mendapatkan tanggapan perbaikan dan akurasi DPTb.
Surat Penyampaian DPTb dari PPS ke PPL terlampir.
j.
Melakukan kegiatan Rekapitulasi Masukan Masyarakat terhadap
DPS ke PPS per Desa/Kelurahan. Rekapitulasi terlampir.
-4-
C.4. Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb)
Kegiatan
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan sejak tanggal 5
hingga 7 Maret 2013, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. PPS
pada tanggal 5 Maret 2013 mengumumkan 1 (satu) rangkap DPTb tiap
TPS di Kantor Desa/Kelurahan dengan tujuan agar diketahui dan mendapatkan
tanggapan masyarakat. Pengumuman DPTb terlampir;
b. PPS
pada tanggal 5 Maret 2013 mengumumkan 1 (satu) rangkap DPTb tiap
TPS di tempat strategis (Pos Ronda/Balai Pertemuan/dan lain-lain) dengan tujuan
agar diketahui dan mendapatkan tanggapan
masyarakat. Pengumuman DPTb terlampir;
c. PPS
pada tanggal 5 Maret 2013 menyerahkan 1 (satu) rangkap DPTb untuk
PPL guna mendapatkan tanggapan perbaikan dan akurasi DPTb. Surat Pengantar
Penyampaian DPTb dari PPS ke PPL terlampir;
d. PPS pada tanggal 5 Maret
2013 menyerahkan 1 (satu) rangkap DPTb, Berita Acara Penetapan DPTb dan
Rekapitulasi Masukan Masyarakat terhadap
DPS disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK (tersedia perjalanan
dinas ke PPK).
--------------o0o---------------