Minggu, 03 Maret 2013

Tata Cara Penyusunan DPTb


TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
PILGUB JATENG 2013



A.      Pengantar
Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan agar dapat berjalan sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan,  KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan sebagai Pedoman Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

B.      Cakupan Kegiatan
Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap mencakup kegiatan sebagai berikut:
1.        Kegiatan Pencatatan Masukan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2.       Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
3.       Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
4.      Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
5.       Kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di PPK;
6.       Kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di KPU Kabupaten/Kota dan,
7.       Kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Provinsi.

C.     Kegiatan di Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Setelah selesai pelaksanaan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng 2013, PPS melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.        Kegiatan Pencatatan Masukan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2.       Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
3.       Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
4.      Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

C.1. Kegiatan Pencatatan Masukan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Bagi pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), secara aktif melaporkan kepada PPS di Desa/Kelurahan atau melalui Ketua RT/RW setempat. Kegiatan pencatatan masukan masyarakat pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan sejak ....................... hingga ..................., meliputi sebagai berikut:
a.       Menggunakan formulir :
1).     Model A1-KWK.KPU untuk Data Pemilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
2).    Model A3.1-KWK.KPU untuk Formulir Perbaikan Daftar Pemilih Sementara-cetakan.
3).    Model A2-KWK.KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013-cetakan.
b.       Perbaikan Penulisan Nama dan/atau Identitas Pemilih:
1).      Dalam jangka waktu pengumuman DPS (9 Februari-1 Maret 2013), pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada PPS. 
2).     Apabila ada masukan sebagaimana tersebut pada angka 1)., maka PPS mencatat usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya ke dalam Model A1-KWK.KPU (Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013). Pada kolom keterangan dituliskan tanggal perbaikan.
3).     Cara menghitung jumlah masukan terkait dengan perbaikan identitas pemilih yang akan dimasukkan kedalam kolom “Perbaikan Informasi Pemilih” yaitu dengan menjumlahkan pemilih yang menyampaikan usulan perbaikan dan telah dicatat pada Formulir Model A1-KWK.KPU. Contoh :
a).     Pemilih an. Mahmudin meminta dilengkapi dengan gelar Drs. Maka pada Formulir Model A1-KWK.KPU dicatat menjadi Drs. Mahmudin, pada kolom keterangan dicatat tanggal perbaikan.
b).     Pemilih an. Sumiyati meminta tanggal lahir diperbaiki, bukan tanggal 12 Maret 1965 tetapi yang benar adalah 21 Maret 1965. Maka pada Formulir Model A1-KWK.KPU dicatat menjadi 21 Maret 1965, pada kolom keterangan dicatat tanggal perbaikan.
c).     Bila tidak ada lagi pemilih yang mengajukan usulan perbaikan, dengan demikian pada lembar Formulir Model A1-KWK.KPU hanya terdapat 2 orang pemilih yang mengajukan usulan perbaikan. Hal demikian direkapitulasi pada masing-masing TPS bila ada pemilih yang mengajukan usulan perbaikan.
c.       Sudah terdaftar tetapi TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) sebagai pemilih, yaitu :
1).      Dalam jangka waktu pengumuman DPS (9 Februari-1 Maret 2013) ditemukan pemilih dengan kondisi : (1) belum berumur 17 (tujuh belas) tahun; (2) Telah meninggal dunia; (3) Pindah domisili dari Desa/Kelurahan tersebut; (4) Perubahan status sipil menjadi anggota TNI dan Polri; (5) Nyata-nyata sedang terganggu jiwa/ingatannya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; (6) Terdaftar pada dua atau lebih domisili; (7) Sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2).     Terhadap kondisi pemilih seperti angka 1)., PPS berdasarkan masukan masyarakat mencatat perubahan status pemilih yang dimaksud ke dalam Model A1-KWK.KPU (Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013). Pada kolom keterangan dituliskan alasan TMS seperti yang dimaksud angka 1)..
d.       Telah Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Namun Belum Terdaftar,  yaitu :
1).       Dalam jangka waktu pengumuman DPS (9 Februari-1 Maret 2013) ditemukan pemilih dengan kondisi belum terdaftar tetapi pada hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub Jateng 2013, 26 Mei 2013 sudah berumur 17 tahun atau lebih; Belum berumur 17 ( tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin; Perubahan status anggota TNI dan Polri menjadi status sipil atau purna tugas pada saat hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub Jateng 2013 pada tanggal  26 Mei 2013  .
2).      Terhadap kondisi pemilih seperti angka 1)., PPS berdasarkan masukan masyarakat mencatat pemilih tambahan yang dimaksud ke dalam Model A2-KWK.KPU.
3).      Pemilih Tambahan yang sudah didaftar diberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dengan menggunakan formulir Model A3.3-KWK.KPU.
e.        Melakukan kegiatan Rekapitulasi Masukan Masyarakat terhadap DPS dari PPS per Desa/Kelurahan (Rekapitulasi Masukan DPS-PPS terlampir).

C.2. Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kegiatan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan sejak tanggal 2  hingga 4 Maret 2013 hanya dilakukan bila ada pemilih Tambahan. Kegiatan yang dimaksud meliputi sebagai berikut:
a.       Menggunakan formulir :
1).     Model A2-KWK.KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013-cetakan.
2).    Model A.3.2-KWK.KPU untuk Formulir Data Pemilih Tambahan-cetakan.
b.       Pencatatan dan Penyusunan DPTb dilakukan per TPS secara bergantian

f.        Pencetakan DPTb  tiap TPS dengan menggunakan kertas folio 70 gram;
g.       Tersedia biaya entry data penyusunan DPTb  sebesar Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) per lembar;
h.      Dalam penyusunan DPTb, halaman depan berisi 15–20 pemilih dengan penyesuaian Header, halaman tengah berisi 20-30 pemilih, dan halaman akhir berisi pemilih sisanya;
i.         PPS dibantu PPDP mencatat data/nama pemilih tambahan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk tiap TPS dengan menggunakan formulir Model A.2 – KWK.KPU;
j.         Dalam masa pencatatan dan penyusunan DPTb, PPS dibantu PPDP menghubungi RT/RW guna mendapatkan data warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS;
k.       Melakukan kegiatan Rekapitulasi Masukan Masyarakat terhadap DPS dari PPS per Desa/Kelurahan. (Rekapitulasi Masukan DPS-PPS terlampir).

C.3. Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan pada tanggal 4 Maret 2013, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.     Penetapan DPTb dilakukan dalam rapat pleno PPS dengan peserta rapat: Ketua/Anggota PPS, 2 orang Sekretariat PPS dan PPDP (Tersedia anggaran snack untuk rapat pleno);
b.     Sebelum Rapat Pleno dimulai, telah tersedia cetakan master DPTb tiap TPS sebagai hasil DPTb;
c.     Penetapan DPTb diawali dengan pengecekan kembali atas beberapa hal:
1)     Kelengkapan informasi pemilih adalah informasi yang dimiliki pemilih (NIK/Nama Lengkap/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Umur/Status Perkawinan (B=Belum Nikah/S=Sudah Nikah/P=Pernah Nikah)/Jenis Kelamin (LK=Laki-Laki, PR=Perempuan)/Alamat Tempat Tinggal/Keterangan, cacat yang disandang pemilih, bila ada di tiap TPS;
2)    Ketepatan Nomor Urut Pemilih dan Jumlah Pemilih di tiap TPS;
3)    Ketepatan Rekapitulasi Pemilih Laki-Laki dan Perempuan dan Jumlah Pemilih di Tiap TPS.
d.       Setelah dipastikan bahwa master DPTb yang tersedia telah akurat maka dapat ditetapkan/disahkan (ditanda tangani) oleh PPS namun belum dibubuhi cap PPS;
e.        Hasil Rapat pleno PPS dituangkan dalam Berita Acara PPS beserta Lampiran Rekapitulasi DPTb-PPS (terlampir) ;
f.        DPTb yang telah ditandatangani PPS segera difotocopy sebanyak 4 (empat) rangkap.
g.       Setelah DPTb difotocopy maka master DPTb dan 4 (empat) rangkap dibubuhi cap PPS;
h.       Master DPTb tiap TPS dijadikan arsip di PPS.
i.         Distribusi 4 (empat) rangkap dengan rincian:
1).    1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2).   1 (satu) rangkap untuk PPS guna diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dengan tujuan agar  diketahui dan mendapatkan tanggapan masyarakat.
3).   1 (satu) rangkap untuk PPS guna diumumkan di tempat strategis (Pos Ronda/Balai Pertemuan/dan lain-lain) dengan tujuan agar diketahui dan mendapatkan tanggapan masyarakat.
4).   1 (satu) rangkap untuk PPL guna mendapatkan tanggapan perbaikan dan akurasi DPTb. Surat Penyampaian DPTb dari PPS ke PPL terlampir.
j.         Melakukan kegiatan Rekapitulasi Masukan Masyarakat terhadap DPS ke PPS per Desa/Kelurahan. Rekapitulasi terlampir.
-4-

C.4.  Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan sejak tanggal 5 hingga 7 Maret 2013, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       PPS pada tanggal 5 Maret 2013 mengumumkan 1 (satu) rangkap DPTb tiap TPS di Kantor Desa/Kelurahan dengan tujuan agar diketahui dan mendapatkan tanggapan masyarakat. Pengumuman DPTb terlampir;
b.       PPS pada tanggal 5 Maret 2013 mengumumkan 1 (satu) rangkap DPTb tiap TPS di tempat strategis (Pos Ronda/Balai Pertemuan/dan lain-lain) dengan tujuan agar  diketahui dan mendapatkan tanggapan masyarakat.  Pengumuman DPTb terlampir;
c.       PPS pada tanggal 5 Maret 2013 menyerahkan 1 (satu) rangkap DPTb untuk PPL guna mendapatkan tanggapan perbaikan dan akurasi DPTb. Surat Pengantar Penyampaian DPTb dari PPS ke PPL terlampir;
d.       PPS pada tanggal 5 Maret 2013 menyerahkan 1 (satu) rangkap DPTb, Berita Acara Penetapan DPTb dan Rekapitulasi Masukan  Masyarakat terhadap DPS disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK (tersedia perjalanan dinas ke PPK).

--------------o0o---------------