KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
TRANGKIL
KECAMATAN
TRANGKIL
KABUPATEN
PATI
NOMOR
: 01 / TK / 11 / 2012
TATA
TERTIB
PEMILIHAN
KEPALA DESA
TRANGKIL 2012
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
TRANGKIL KECAMATAN TRANGKIL
KABUPATEN
PATI
TAHUN
2012
Sekretariat
: Jl. Nusa Indah No. 1255 A ,Telp. ( 0295 ) 384148 Trangkil 59153
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
TRANGKIL KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
NOMOR
: 01 / Pan/Pilkades/XI/ 2012
TENTANG
TATA
TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menjamin pemilihan kepala desa dapat
berjalan secara demokratis , tertib, lancar aman dan tertur
berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat ( 3 ) Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor : 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu
diatur Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ;
- Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Mengingat
:1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
- Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
- Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
- Surat Edaran Bupati Nomor 141.1/9349 tertanggal 4 Agustus 2012 Perihal Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pati Tahun 2012 ;
- Surat edaran Camat Trangkil Nomor 141.1/355 tertanggal 1 September 2012 Perihal Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pati Tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
keputusan iniyang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Trangkil yang berkedudukan di Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati ;
- Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
- Kepala Desa adalah Pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan yang dipilih secara lansung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa ;
- Perangkat Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun ;
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat ;
- Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka – pemuka masyarakat lainnya ;
- Pemuka Masyarakat adalah orang yang pernah atau sedang memimpin dibidang Pemerintahan Desa ;
- Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia anggotanya terdiri dari Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat ;
- Panitia Pengawas Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah Panitia yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang anggotanya terdiri dari pejabat – pejabat ditingkat Kabupaten dan Kecamatan ;
- Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada Tahap Penjaringan;
- Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai Kepala Desa;
- Pemilih adalah warga masyarakat Desa dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
- Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat Desa;
- Penyaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Calon Kepala Desa dari Bakal Calon Kepala Desa.
BAB
II
PANITIA
PEMILIHAN
Pasal
2
- Panitia Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati lewat Camat;
- Dalam hal terdapat anggota Panitia Pemilihan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa atau tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, BPD menggantinya dengan orang lain.
- Anggota Panitia Pemilihan dilarang mempunyai keluarga dengan Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan derajat pertama.
- Apabila terdapat anggota Panitia Pemilihan yang menjadi Bakal Calon Kepala Desa, istri/suami dari Bakal Calon Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Panitia Pemilihan.
- Apabila diantara Panitia Pemilihan ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau berhalangan, kedudukannya dapat diganti berdasarkan hasil rapat/musyawarah BPD.
- Penggantian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan BPD, dan dilaporkan kepada Bupati lewat Camat.
Pasal
3
Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 2 mempunyai tugas :
- Mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa ;
- Mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD ;
- Melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa ;
- Menerima dan meneliti administrasi Bakal Calon Kepala Desa ;
- Mengajukan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi Syarat kepada BPD sebagai pemberitahuan terhadap Bakal Calon Kepala Desa yang akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan ;
- Mengadakan pendaftaran Pemilih ;
- Meneliti dan mengajukan daftar pemilih kepada BPD untuk disyahkan ;
- Menyiapkan kartu suara dan kartu undangan sesuai dengan daftar pemilih ;
- Mengajukan Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat administrasi dalam penyaringan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan ;
- Mengumumkan nama – nama Bakal Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa, daftar pemilih sementara ,daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan yang telah disyahkan BPD ditempat – tempat terbuka;
- Mengadakan persiapan agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, aman dan lancar ;
- Mengajukan tata tertib kampanye kepada BPD; dan
- Pembuatan berita acara pelaksanaan pemilihan dan berita acara hasil penghitungan antara dan penyampaian berita acara kepada BPD.
Pasal
4
Masa
jabatan Panitia Pemilihan terhitung sejak dibentu sampai dengan
dilantiknya Kepala Desa.
BAB
III
HAK
MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal
5
- Setiap penduduk Desa mempunyai hak memilih Kepala Desa dengan syarat-syarat :
- Pada saat tanggal pelaksanaan pemungutan suara telah mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin ;
- Penduduk desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) ;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Terdaftar dalam daftar pemilih sementara dan atau daftar pemilih tetap dan atau daftar pemilih tambahan; dan
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Setiap pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh mewakilkan dalam menggunakan hak pilihnya.
- Setiap pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pasal
6
Setiap
penduduk Desa mempunyai hak untuk dipilih sebagai Kepala Desa dengan
syarat-syarat :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjut Tingat Pertama dan atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Penduduk Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK);
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah; dan
- Tidak sedag menjabat sebagai Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa;
BAB
IV
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN
Pasal
7
Penjaringan
dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia
Pemilihan melalui persyaratan administrasi.
Pasal
8
- Lamaran Bakal Calon Kepala Desa ditulis sendiri yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup, ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjut Tingkat Pertama dan atau sederajat, yang diakui oleh Dinas Pendidikan dibuktikan dengan foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penutupan pendaftaran dibuktikan dengan foto kopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa ;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa dan Camat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
- Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna dan hitam putih masing-masing rangkap 4 (empat) buah; dan
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Pegawai Negeri Sipil / TNI / Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksun ayat (1) harus mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang yang dibuktikan dengan surat keterangan persetujuan dari atasannya.
- Atasan yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil / TNI / Polri sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah;
- Menteri / Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen / Sekretaris Jendral Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Pusat;
- Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Provinsi;
- Bupati / Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten / Kota;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen / Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Vertikal;
- Bagi TNI / Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di jajaran TNI/ Polri.
Pasal
9
- Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan lamaran beserta berkas pendukungnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
- Panitia Pemilihan meneliti semua berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang diterima.
- Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan dan atau keraguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
- Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selama 3 hari sejak mendaftarkan diri.
- Berkas lamaran yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
Pasal
10
- Hasil penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan yang dalam hal ini adalah Ketua, Sekretaris dan Seksi Penyaringan dan Penjaringan.
- Daftar pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada warga Desa dengan ditempel pada papan pengumuman ditingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.
Pasal
11
- Apabila pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa belum dapat menetapkan Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan memperpanjang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan paling lama 7 (tujuh) hari berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan.
- Apabila setelah perpanjangan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) belum juga dapat menetapkan Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan memperpanjang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan paling lama 7 (tujuh) hari berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan.
- Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) belum dapat dilaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa, diadakan pencalonan kembali melalui tahapan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam keputusan ini.
BAB
V
PENDAFTARAN
PEMILIH
Pasal
12
Pendaftaran
pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan menerima dan atau
melaksanakan pendaftaran terhadap pemilih yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),
- Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah terhitung sampai dengan tanggal pelaksanaan pemungutan suara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
13
- Setelah selesai pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 12, Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih Sementara untuk masing-masing Wilayah Dusun yang disusun menurut abjad, dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
- Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud (1) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di tingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.
- Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran pemilih tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan batas 3 (tiga) hari.
- Apabila pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditambahkan dalam Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
BAB
VI
PENETAPAN
DAN PENGUNDIAN TANDA GAMBAR
Pasal
14
- Tanda Gambar Calon Kepala Desa ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
- Tanda Gambar sebagaimana dimaksud ayat (1) diambilkan dari hasil bumi yang ada di Desa atau di sekitar Desa setempat dengan urutan sebagai berikut :
- 1. Padi;
- 2. Ketela;
- 3. Jagung;
- 4. Kelapa;
- 5. Kacang;
- 6. Kapas;
- 7. Pepaya;
- 8. Jeruk;
- 9. Durian;
Pasal
15
- Panitia Pemilihan melaksanakan undian tanda gambar bagi Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
- Undian tanda gambar sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan di Desa dengan dihadiri oleh Calon Kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa.
BAB
VII
PENGUNDURAN
DIRI CALON KEPALA
Pasal
16
- Dalam hal calon Kepala Desa mengundurkan diri sebagai calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan, maka pernyataan pengunduran diri tersebut paling lambat 1 x 24 ( satu kali dua puluh empat ) jam sebelum dilakukan pengundian tanda gambar harus sudah diserahkan kepada Panitia Pemilihan;
- Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis sendiri oleh Calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan disertai alasan – alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam hal Calon Kepala Desa menyatakan mengundurkan diri setelah dilakukan pengundian tanda gambar, maka kedudukannya sebagai Calon Kepala Desa dinyatakan gugur dan suara yang diperoleh oleh calon yang bersangkutan dinyatakan sah;
BAB
VIII
KAMPANYE
Pasal
17
- Sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, setiap Calon Kepala Desa berhak melakukan kampanye;
- Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan pada hari H-1 dan dimulai setelah pengundian tanda gambar sampai dengan jam 22.00 WIB;
Pasal
18
Pelaksaan
Kampanye dapat dilakukan melalui
- Pertemuan terbatas ;
- Tatap muka dan dialog ;
- Penyebaran melalui media cetak
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum ;
- Pemasangan alat peraga ditempat umum;
Pasal 19
- Dalam kampanye dilarang :
- Mempersoalkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Desa lainnya ;
- Menghasut atau mengadu domba perseorangan, dan atau kelompok masyarakat ;
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, dan atau kelompok masyarakat ;
- Mengganggu keamanan , ketentraman dan ketertiban umum ;
- Mertusak dan atau menghilangkan alat peraga calon lain ;
- Mernggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan atau pemerintah desa ;
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan :
- melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan umum;
- Memberikan dan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan Kepala Desa;
- Dalam pelaksanaan kampanye, para Calon Kepala Desa harus mengarahkan kampanyenya pada hal-hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif.
Pasal
20
Apabila
terdapat Calon Kepala Desa yang terbukti dengan sah melanggar
ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud
pasal 19, panitia Pemilihan mengambil tindakan berupa peringatan dan
atau pemberhentian kampanye.
BAB
IX
PERLENGKAPAN
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal
21
- Perlengkapan yang harus disediakan oleh Panitia Pemilihan terdiri dari :
- Kotak Suara ;
- Bilik Suara ;
- Kartu suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap ditambah 10% ( sepuluh persen ), beserta kelengkapan administrasi lainnya, terdiri dari :
- Tinta ;
- Alat dan alas pencoblos ;
- Segel
- Formulir Berita Acara Pemungutan Suara ;
- Formulir Berita Acara Penghitungan Suara ;
- Lem, karet/tali pengikat, spidol hitam, sampul kertas dan bollpoint ;
- Foto Calon dan tanda gambar Calon ;
- Salinan daftar pemilih tetap ;
- Tanda Pengenal panitia Pemilihan, petugas keamanan dan saksi ;
- Surat pemberitahuan untuk memberikan suara sebanyak jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap ;
- Surat Keputusan Panitia Pemilihan tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ;
- Gembok dan anak kunci.
- Bilik suara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dengan ukuran :
- Panjang : ± 1,5 (satu koma lima) meter ;
- Lebar : ± 1 (satu) meter
- Tinggi : ± 2 (dua) meter ;
- Tinggi gorden pintu dari tanah : ± 30 (tiga puluh) centimeter.
- Jumlah bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan hak pilihnya ;
- Dalam bilik suara disediakan :
- Foto calon dan tanda gambar calon ;
- Meja; dan
- Alat dan alas pencoblosan.
- Daftar pertanyaan tertulis/ujian tertulis disediakan apabila dalam pemilihan ulangan hasilnya masih tetap sama.
BAB
X
PEMBERITAHUAN
PEMBERIAN SUARA
Pasal
22
- paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, Panitia Pemilihan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih, mengadakan pengumuman di tempat-tempat terbuka dan strategis tentang diadakannya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa ;
- penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diterima pemilih paling lama 1 (satu) hari sebelum pemilihan Kepala Desa ;
- Dalam surat pemberitahuan dicantumkan nama pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap, hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diselenggarakan ;
- Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibawa oleh pemilih untuk ditukar dengan kartu suara ;
- Pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, tetapi belum menerima atau kehilangan surat pemberitahuan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan paling lama 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara ;
- Apabila surat pemberitahuan untuk pemberian suara rusak/hilang pemilih dapat memberikan hak suaranya dengan menunjukkan KTP/KK dan tercantum dalam daftar pemilih tetap ;
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh pemilih yang bersangkutan dengan alasan yang dapat diterima oleh Panitia Pemilihan, maka pemilih masih diberikan kesempatan meggunakan hak pilihnya sebelum pemungutan suara ditutup ;
- Pemungutan suara/penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud ayat (7) dilakukan secepat-cepatnya 1 (satu ) jam sebelum pemungutan suara ditutup.
BAB
XI
PEMUNGUTAN
SUARA
Pasal
23
- Rapat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan.
- Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dengan diawali pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB.
- Dalam acara pembukaan, Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili mengumumkan :
- Nama-nama Calon dengan penegasan bahwa Calon telah memenuhi syarat ;
- Tanda gambar untuk para Calon ;
- Tata cara dan sahnya pemilihan Kepala Desa ;
- Sebelum pemungutan suara dimulai, Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya.
- Ketua Panitia Pemilihan dibantu 2 (dua) orang anggota membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isinya selanjutnya kepada para Calon dan pemilih bahwa kotak suara kosong, kemudian mengunci dan menempatkan kotak suara di tempat yang telah ditentukan.
Pasal
24
- Pemilihan Kepala Desa harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Pada saat pembukaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, para Calon harus hadir dan berada di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
- Apabila Calon Kepala Desa pada saat pembukaan Pemungutan Suara seperti yang dimaksud pada ayat (2) tidak bias hadir karena sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau Rumah Sakit tempat dia dirawat.
Pasal
25
- Setiap pemilih yang hadir dan mengambil kartu suara, diteliti apakah surat pemberitahuan telah sesuai dan tercatat dalam daftar pemilih tetap.
- Pemilih dengan menunjukkan surat pemberitahuannya mendapat 1 (satu) surat suara selanjutnya menuju tempat pemungutan suara.
- Apabila surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan rusak dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan.
- Permintaan ganti surat suara sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dibenarkan 1 (satu) kali.
Pasal
26
- Pemilih memberikan suaranya kepada Calon Kepala Desa dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar yang bersangkutan dalam surat suara.
- Apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memberikan suara, pemilih yang bersangkutan dapat dibantu oleh 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya pada bilik dan memasukkan ke kotak suara.
- Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik suara, surat suara yang telah dipergunakan dilipat kembali seperti semula.
- Pemilih yang telah memberikan suara menuju ke kotak suara dan memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi tempat pemungutan suara setelah diberikan tanda pada salah satu jari.
Pasal
27
Dalam
memberikan suaranya pemilih dilarang :
- Dalam kondisi mabuk ;
- Membawa senjata tajam ;
- Membuka dan menunjukkan surat suara yang sudah dicoblos di muka umum ;
- Mengintimidasi atau memaksa pemilih lain untuk memilih Calon tertentu.;
Pasal
28
- Pemungutan suara ditutup pada pukul 14.00 WIB.
- Apabila saat penutupan sebagaimana dimaksud ayat (1) masih terdapat pemilih yang berada di areal lokasi pemilihan, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
- Setelah pemungutan suara ditutup, lubang kotak suara ditutup dengan kertas segel yang telah disediakan.
- Setelah pemungutan suara selesai, dengan pengertian bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan lancar, tertib dan teratur, Ketua Panitia Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga segera menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara.
BAB
XII
PENGHITUNGAN
SUARA
Pasal
29
- Setelah menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara selesai, Panitia Pemilihan segera mengadakan penghitungan suara.
- Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara, kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Dalam penghitungan suara disaksikan oleh saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih.
- Ketua Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua) orang anggotanya membukan kotak suara dan mengeluarkan semua surat suara yang ada di dalamnya, kemudian menunjukkan kepada para calon dan pemilih bahwa kotak suara telah kosong.
- Surat suara satu per satu dibuka dan dilihat coblosannya dengan menyebutkan tanda gambar yang dicoblos, diperlihatkan kepada para saksi dan dinyatakan sah atau tidak sah.
Pasal
30
- Surat suara dinyatakan sah apabila :
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan ;
- Tanda coblos ada dalam salah satu kotak tanda gambar ;
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi dalam salah satu kotak tanda gambar ;
- Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak pada gambar ;
- Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan ;
- Menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan ;
- Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak ;
- Pada surat suara tidak terdapat tulisan nama pemilih, tanda tangan dan atau tanda-tanda/catatan lain.
- Hasil pencoblosan surat suara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) suaranya dinyatakan tidak sah.
- Panitia Pemilihan mencatat hasil perhitungan suara pada catatan penghitungan suara.
- Surat suara dipisahkan dalam kelompok :
- Surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah ;
- Surat suara yang sah dikelompokkan menurut tanda gambar calon masing-masing.
Pasal
31
- Setelah penghitungan suara dilaksanakan, Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penghitungan suara.
- Apabila ada Calon Kepala Desa yang mengajukan keberatan atas penghitungan suara dan keberatan tersebut beralasan dan cukup bukti, Panitia Pemilihan mengadakan penelitian kembali hasil penghitungan suara dan Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penghitungan ulang.
- Apabila tidak ada yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), Ketua Panitia Pemilihan menyatakan bahwa hasil penghitungan suara dinyatakan sah.
Pasal
32
- Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila :
- Telah diperoleh Calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak ;
- Telah dibuat Berita Acara Hasil Pemilihan dari Panitia Pemilihan yang meliputi Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara.
- Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Calon Kepala Desa, maka Calon Kepala Desa dinyatakan terpilih apabila Calon Kepala Desa tersebut memperoleh suara paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah suara yang sah.
- Apabila Calon Kepala Desa yang hadir pada saat penghitungan suara meninggalkan tempat tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, Calon Kepala Desa dinyatakan gugur dan penghitungan suara tetap dilaksanakan dan hasil penghitungan suara dinyatakan sah.
- Apabila Calon kepala Desa yang dinyatakan gugur mendapat suara terbanyak, maka pemilihan Kepala desa tetap dinyatakan batal karena tidak ada calon terpilih.
- Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal sebagaimana dimaksud ayat (4), maka paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pembatalan, Panitia Pemilihan dengan persetujuan BPD melaksanakan Pemilihan Kepala Desa kembali dengan menempuh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Pemilihan Kepala Desa kembali seperti yang dimaksud ayat (5) maka calon yang dinyatakan gugur, tidak boleh mencalonkan diri lagi.
Pasal
33
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang. Calon Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka, Panitia Pemilihan mengadakan penghitungan ulang.
- Pemilihan Ulangan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya diikuti oleh calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama.
Pasal
34
- Setelah penghitungan suara selesai Ketua Panitia Pemilihan menutup rapat pemilihan Kepala Desa dan kemudian membuat Berita Acara Penghitungan Suara.
- Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maka Panitia Pemilihan pada saat itu juga menyampaikan laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara kepada BPD.
- Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara dari Panitia Pemilihan, BPD menetapkan Calon Kepala Desa yang mendapat suara terbanyak sebagai Calon Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan BPD pada saat itu juga.
BAB
XII
BIAYA
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal
35
- Besarnya biaya Pemilihan Kepala Desa diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD untuk ditetapkan.
- Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
- Swadaya Bakal Calon Kepala Desa ;
- Bantuan penunjang/sumbangan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Biaya Pemilihan Kepala Desa dipergunakan untuk :
- Administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan kartu suara, pembuatan tanda gambar calon, pengadaan formulir dan sebagainya) ;
- Pendaftaran Pemilih ;
- Pembuatan bilik/ kamar tempat pemilihan ;
- Penyediaan perlengkapan pemilihan ;
- Penelitian syarat-syarat calon ;
- Honorarium Panitia dan Pengawas ;
- Keamanan ;
- Konsumsi ;
- Rapat-rapat ;
- Pengeluaran lain-lain.
- Panitia Pemilihan harus melaporkan dan mempertanggunggjawabkan penggunaan biaya Pemilihan Kepala Desa kepada BPD dan Bupati lewat Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pelantikan Kepala Desa.
- Laporan Pertanggunggjawaban sebagaimana dimaksud ayat (4) harus disertai dengan bukti administrasi pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bukti administrasi pendukung sebagaimana dimaksud ayat (5) ditandatangani oleh Ketua Seksi Keuangan dan Ketua Panitia serta diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat Kepala desa.
Pasal
36
Biaya
yang berkaitan dengan Pelantikan Kepala Desa dibebankan kepada Kepala
Desa yang akan dilantik.
BAB
XIV
ACARA
DAN PAKAIAN PELANTIKAN
Pasal
37
- Urutan upacara dalam pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- Pembukaan ;
- Pembacaan Keputusan Bupati ;
- Pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk ;
- Penandatanganan Berita acara Pengambilan sumpah/janji ;
- Kata Pelantikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk ;
- Penyematan tanda jabatan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk ;
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan ;
- Sambutan-sambutan ;
- Pembacaan do’a ;
- Penutup.
- Pakaian pada saat acara pelantikan ditentukan sebagai berikut :
- Kepala Desa yang akan dilantik memakai Pakaian Dinas Upacara (PDU) Lengkap ;
- Istri Kepala Desa yang akan dilantik memakai pakaian kebaya/busana muslim ;
- Suami Kepala Desa yang akan dilantik memakai Pakaian Sipil Lengkap (Jas Berdasi) ;
- Penjabat Kepala Desa memakai Pakaian Sipil Lengkap (Jas Berdasi) ;
- Undangan lain menyesuaikan.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
38
- Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Trangkil
Pada
tanggal : 09 Nopember 2012
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
Ketua,
Sekretaris,
AHMADI S.Sos
Drs. MOH. HAMDANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar